Pemerintah Desa Dukong Berikan Pemahaman Penggunaan Media Sosial Yang Benar Ke Masyarakat

Berita Kabupaten Berita Tanjung Pandan

Tanjungpandan, MediaCenter – Seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, kehadiran media sosial disambut baik oleh masyarakat dibelahan dunia. Media sosial merupakan sarana komunikasi dan informasi publik yang dapat menjangkau semua pihak secara lebih luas dan cepat. Namun sayang, dalam pemanfaatannya sering kali terjadi kekeliruan, kini tak jarang media sosial dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan, ujaran kebencian dan lain sebagainya.

Penting bahaya yang dapat ditimbulkan dalam penggunaan media sosial yang kurang baik, pihak pemerintah desa Dukong mengadakan pembinaan/penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum tentang penggunaan media sosial yang benar, pada Selasa (22/12/2020) di Ruang Pertemuan desa Dukong. Tak tanggung-tanggung pihak pemerintah desa Dukong ini mendatangkan dua narasumber yang berkaitan erat dengan hal tersebut, yakni dari pihak Kepolisian dan juga Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan adanya sosialisasi ini pihak pemerintah desa berharap, agar masyarakat mengetahui resiko yang dapat ditimbulkan apabila dalam pemanfaatan media sosial tidak digunakan dengan benar.

Aiptu Fadli, Kanit Provos Polisi Sektor Tanjungpandan, yang menjadi narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa setiap orang bisa terjerat hukum pidana maupun perdata dalam penggunaan media sosial. Dirinya menyebutkan dewasa ini banyak penggunaan media sosial digunakan untuk hal yang tidak baik, dirinya berpesan sebaiknya dalam penggunaan media sosial masyarakat harus dibekali pengetahuan tentang hukum, baik itu peraturan-peraturan yang berkaitan dengan ITE maupun aturan-aturan yang berkaitan dengan hukum pidana atau perdata secara langsung dan lain sebagainya, agar dalam pemanfaatan media sosial tidak menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Bijaklah bersosial media, jangan cepat membagikan informasi apapun, takutnya informasi tersebut dapat merugikan orang lain, sebaiknya di saring dulu sebelum membagikan” ujarnya.

Sementara itu, kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, Fithrorozi, S.Kom., ME., dalam paparannya menjelaskan sangat banyak manfaat yang bisa didapat dari media sosial. Manfaat media sosial menurut Fithro dapat digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi, berkomunikasi dengan kerabat tanpa mengenal jarak dan waktu, dan lain sebagainya. Namun sependapat dengan pihak Kepolisian dirinya juga menyebutkan bahwa penggunaan media sosial yang tidak sebagaimana mestinya dapat memberikan kerugian bagi penggunanya. Apalagi bahwa setiap orang memiliki pemahaman yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandangnya masing-masing dalam melihat suatu hal, hal inilah menurutnya yang sering memicu perpecahan dimedia sosial.

“Berhati-hatilah ketika menggunakan media sosial, baik ketika ingin membagikan ataupun mengartikan suatu hal, karena setiap orang bisa mengartikan hal tersebut dengan sudut pandangnya masing masing, hal itulah yang dapat menimbulkan permasalahan dimedia sosial.” imbuhnya. (Randa/IKP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × two =